Materi
1. Pengertian ZEE
2. Perkembangan Konsep ZEE
3. Status Hukum ZEE
4. Ketentuan ZEE dalam UNCLOS 1982
5. ZEE Indonesia
6. Kasus-kasus ZEE
PENGERTIAN ZEE
• Definisi ZEE menurut UNCLOS 1982 yaitu ;
Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial,tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bagian ini, di mana hak danyurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan Negara lain yang diatur olehketentuan yang relevan Konvensi ini.
• RR Churchill
Zona memperluas hingga200 mil dari baseline, whithin negara pantai menikmati inrelationextensiveright ke sumber daya dan hak-hak yurisdiksi natral terkaitdan negara-negara ketiga menikmati kebebasan navigasi, overflight, dan peletakan kabel dan pipa
PERKEMBANGAN KONSEP ZEE
• Proklamasi Presiden Truman 1945 oleh
Amerika (conservation zones)
Di lihat dari proses kebutuhan untuk konservasi dan perlindungan sumber daya perikanan, Kembali Pemerintah AS menganggapnya sebagai Tepat Membangun zona konservasi di wilayah yang oleh contiguos Laut Tinggi ke pantai dari AS dimana kegiatan penangkapan ikan telah atau di Masa Depan Mungkin Dikembangkan dan dipelihara pada skala substansial. Dimana kegiatan telah publikasi berikutnya dikurangi atau akhirat Akan dikembangkan tanpa dan Memelihara oleh Warga Negara ITS saja, AS menganggapnya sebagai Menetapkan zona konservasi yang tepat secara eksplisit Terbatas dalam Kegiatan Yang Akan memancing tanpa tunduk pada regulasi dan kontrol dari Amerika Serikat
Dampak Kegiatan Unilateal US
• Meksiko melalui statemen Presiden tanggal 29 Oktober 1945 membentuk zona Perikanan tertutup (closing fishing zone)
• Chili (23 Juni 1947) melakukan klaim terhadap zona maritim sejauh 200 mill
• Peru (1 Agustus 1947) membentuk zona penangkaan ikan dan perburuhan (hunting protection Zone) sejauh 200 mill dari pantai Peru teori Bioma
• Klaim zona mariti sejauh 200 mill tersebut kemjudian diikuti oleh Costa Rica, El Savador dan Honduras
PERKEMBANGAN ZEE
• Meksiko melalui statemen Presiden tanggal 29 Oktober 1945 membentuk zona Perikanan tertutup (closing fishing zone)
• Chili (23 Juni 1947) melakukan klaim terhadap zona maritim sejauh 200 mill
• Peru (1 Agustus 1947) membentuk zona penangkapan ikan dan perburuhan (hunting protection Zone) sejauh 200 mill dari pantai Peru teori Bioma
• Klaim zona mariti sejauh 200 mill tersebut kemjudian diikuti oleh Costa Rica, El Savador dan Honduras
Perkembangan konsep ZEE
• Deklarasi Santiago (Konferensi Eksploitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Maritim Pasifik Selatan) 1952, Chili, Ekuador dan Peru
• Konferensi Jenewa tahun 1958
• Konferensi Hukum Laut 1 dan 2 gagal menetapkan batas lebar laut teritorial dan zona perikanan;
• Deklarasi Montevideo tanggal 8 Mei 1970
• Deklarasi Lima tahun 1970
• Deklarasi Santo Domingo 9 Juni 1972 dalam Konferensi Subregional Negara Karibia tentang Masalah Kelautan Patrimonial Sea
• Rekomendasi dari Seminar Younde, Kamerun tanggal 20 -30 Juni 1972
STATUS HUKUM ZEE
ZEE memiliki status sui generis : bukan
bagian dari laut lepas dan bukan bagian dari
laut teritorial. Pengaturan dalam UNCLOS :
1. Pasal 55 : ZEE adalah kawasan laut diluar dan bersambung dengan laut teritorial yang berada dibawah rezim khusus yang diatur oleh Part V KHL 1982.
2. Pasal 59 : Setiap konflik harus diselesaikan atas dasar keadilan, dengan memperhatikan keadaan penting dan kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan.
PENENTUAN GARIS ZEELebar maksimal ZEE
• tidak boleh melebihi 200 mill diukur dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur (pasal 57)
• Apabila penetapan ZEE antara negara pantai berhadapan atau berdampingan dengan negara pantai maka cara pengukurannya dan penyelesaian sengketanya diatur dalam pasal 74 UNCLOS.
– 1. Penentuan batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Negara dengan pantai seberang atau Berdekatan Akan tanpa dipengaruhi oleh kesepakatan tentang Dasar Hukum Internasional, seperti juga dimaksud dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, dalam rangka untuk Mencapai Solusi yang adil.
– 2. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai dalam jangka waktu yang wajar, Haruskah Amerika Prihatin resor untuk prosedur disediakan dalam Bagian XV.
– 3. Menunggu kesepakatan sebagaimana Disediakan dalam ayat 1, Amerika Khawatir, dalam semangat pengertian dan kerjasama, harus melakukan segala upaya untuk masuk ke pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, Selama masa transisi, tidak membahayakan atau menghambat Menjangkau dari kesepakatan akhir. Pengaturan Pencarian Akan menjadi tidak mengurangi pembatasan akhir.
– 4. Dimana ada kesepakatan berlaku Antara Amerika Peduli, Pertanyaan Terkait dengan penentuan batas Zona Ekonomi Eksklusif tanpa Akan Ditetapkan di sesuai dengan ketentuan perjanjian itu
HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE
(pasal 56 UNCLOS 1982)
• Hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;
HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE
• Yurisdiksi negara pantai :
(i) Pembuatan dan pemakaian pulau buatan,
instalasi dan bangunan;
(i) Riset ilmiah kelautan;
(ii) Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
• Kewajiban negara pantai : Memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara lain dan bertindak sesuai dengan Konvensi / UNCLOS
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA LAIN DI ZEE (pasal 58)
• Semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
• Kewajian memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan negara pantai.
Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Perikanan dari ketentuan
Pasal 61 KHL 1892
a. Menetapkan JTB (Jumlah tangkapan
yang diperbolehkan);
b. Pemeliharaan SDA hayati di ZEE;
c. Populasi dari species yang ditangkap,
diperlihara / dikembalikan pada
tingkat yang dapat menghasilkan MSY
(Maximum Sustainable Yield)
PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN SDA HAYATI PADA ZEE
Elemen utama dari pengaturan pemanfaatan
SDA hayati pada ZEE terdiri dari :
1. Tujuan pemanfaatan sumber perikanan optimum (pasal 61 (1));
2. Penetapan dari adanya surplus bagi pihak asing (pasal 61 (2));
3. Penetapan alokasi surplus bagi pihak asing,
4. Hak untuk menentukan pemberian alokasi surplus perikanan pada ZEE adalah sepenuhnya hak negara pantai;
5. Negara pantai dapat melakukan seluruh tangkapan yang ditetapkan oleh JTB, sepanjang memiliki kemampuan, bila tidak maka diizinkan kerjasama dengan pihak asing.
6. Negara pantai dapat memberikan hak penangkapan ikan kepada pihak asing terhadap Sumber daya perikanan yang penangkapannya belum dilakukan penuh/optimal (surplus sumber daya perikanan).
HAK NEGARA-NEGARA TAK BERPANTAI DAN NEGARA-NEGARA YANG LETAK GEOGRAFIS TIDAK MENGUNTUNGKAN
• Hak negara tak berpantai atau daratan (pasal 69)
• Hak negara yang letak geografisnya tidak menguntungkan (pasal 70)
“Pemberian akses atas surplus kepada negara daratan dan NGT hanya mungkin dilakukan sepanjang negara pantai menetapkan terdapatnya surplus perikanan pada ZEE mereka. Pengaturan dari partisipasi in menurut pasal 69 dan 70 KHL 1982 hanya dilakukan melalui perjanjian bilateral, subregional atau regional.”
• Apabila negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan negara tersebut melaksanakan seluruh JTB, negara pantai dapat bekerja sama dengan negara lain melalui equitable arrangement (Pasal 70);
• Negara daratan/NGT yang maju hanya mempunyai hak partisipasi eksploitasi SDA hayati negara pantai maju yang berada pada subregional atau regional yang sama (Pasal 70(5)).
HOT PERSUIT
• Hot persuit dapat dimulai pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial dan zona tambahan (Pasal 111(1))
• Hot persuit dapat diterapkan atas pelanggaran pada ZEE (Pasal 111(2))
• Negara pantai memiliki dasar kuat dan pelanggarannya harus bertentangan dengan UU ZEE negara pantai sesuai KHL 1982.
• Didahului permberian tanda-tanda visual dan bunyi (visual dan sound signals);
• Bila belum efektif baru digunakan tembakan meriam, tetapi masih memakai peluru kosong;
• Bila belum efektif lagi, baru kapal yang dikejar ditembak dengan peluru kaliber kecil.
PENEGAKAN HUKUM DI ZEE
• Negara lain harus mematuhi peraturan konservasi dan persyaratan ZEE negara pantai (Pasal 62(4) KHL 82);
• Negara pantai untuk penegakan hukum dapat menaiki, menagadakan inspeksi, menahan dan mengadili (Pasal 73);
• Negara pantai tidak dibenarkan melaksanakan hukuman penjara/hukuman badan (Pasal 73(3)), kecuali diperjanjikan.
• Penyelesaian Perselisihan Perikanan : Section 2 dari Part XV KHL 1982
PENGATURAN ZEE INDONESIA
• Pengumuman ZEEI : 21 Maret 1980
• UU No.5 Tahun 1983 (L.N. Tahun 1985 No.44) tentang ZEE Indonesia
• UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU no 545 Tahun 2009 tentang Perikanan
• UU No.5 Tahun 1990 (L.N. 1990 No.49) tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
• PP Nomor 52 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
• PP nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ; PER.01/MEN 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
• KEP.60/MEN/2001 Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
• KEP.06/MEN/2010 Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
• dll
Batas ZEEI dengan negara tetangga
Batas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Status Keterangan
RI–Malaysia Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Vietnam Telah disepakati Kesepakatan di tingkat teknis, menunggu proses ratifikasi
RI–Fillipina Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Palau Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–PNG Telah disepakati Keppres 81/ tahun 1982
RI–Timor Leste Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–India Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Singapura Tidak ada Belum ada perjanjian batas
RI-Thailand Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Australia Telah disepakati ZEE di Samudera Hindia, Lauta Arafura, dan Laut Timor
ZEE INDONESIA
• ZEEI adalah wilayah perikanan Indonesia;
• ZEEI meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatanya dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal;
• Di ZEEI, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas pengelolaan dan konservasi SDA hayati;
• Orang atau badan hukum asing dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI dengan perjanjian dengan Pemerintah Indonesia.
• Penegakan hukum dilakukan dengan pidana denda dan atau pidana penjara bila diperjanjikan.
UPAYA PENGAMANAN PERIKANANDENGAN “MCS”
• Monitoring : pengisian formulir data produksi, alat tangkap, daerah operasi dan kapal memberi tanda pada kapal dengan warna/kode, wajib lapor ekspor. Tujuannya untuk mengetahui setiap perubahan di dalam kepadatan pemanfaatan sumber perikanan dan untuk mencegah penagkapan ikan yang berlebihan.
• Control : untuk mengenali dan mendeteksi kegiatan penangkapan ikan yang sah dan yang tidak sah, yang ditandai dengan lisensi.
• Surveillance : pengumpulan data informasi, yang efektif bila dilakukan dengan pesawat terbang dan inspeksi ke kapal-kapal untuk menentukan kepatuhan. Tentu diperlukan personil terlatih, dana untuk pembelian dan operasi kapal2 patroli, pesawat terbang pengintai, radar pantai dan peralatan lainnya.
PEMANFAATAN ZEEI
• Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan ZEEI maka pemerintah Indonesia membuka akses kepada negara lain untuk turut memanfaatkan surplus hasil perikanan di dalamnya
• Negara Fhilipina, Thailand, China, Vietnam, Korea Selatan, dan Malaysia
• Namun sejak tahun 2007 pola pemanfaatan tersebut berubah menjadi joinnt venture
KASUS-KASUS ZEE
• Jumlah Kapal yang ditangkap karena pelanggaran IUU fishing di WPP pada tahun 2010 berjumlah 183 kapal yang terdiri dari (Kapal Ikan Indonesia (KII) = 24 Kapal Ikan Asing (KIA)= 159 (Thailand 7 kapal, Vietnam = 115 kapal, China=7 kapal, Malaysia 22 kapal, Kapal Philipina= 8 kapal
• Kasus-kasus yang berkaitan dengan IUU fishing diproses pada pengadilan perikanan sesuai dengan daerah pelanggarannya.
• Jumlah pengadilan perikanan sampai saat ini ada 7 yaitu di Tanjung Pinang, Ranai, Bitung, Ambon, Semarang, Jakarta, Makasar
Kesimpulan
Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial,tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bagian ini, di mana hak danyurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan Negara lain yang diatur olehketentuan yang relevan Konvensi ini.
ZEE memiliki status sui generis : bukan bagian dari laut lepas dan bukan bagian dari
laut teritorial.
Penentuan garis ZEE
• tidak boleh melebihi 200 mill diukur dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur (pasal 57)
• Apabila penetapan ZEE antara negara pantai berhadapan atau berdampingan dengan negara pantai maka cara pengukurannya dan penyelesaian sengketanya diatur dalam pasal 74 UNCLOS.
Hak dan Kewajiban Negara lain diZEE(pasal 58)
• Semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
• Kewajian memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan negara pantai.
Hak Negara-Negara tak berpantai dan Negara-Negara yang terletak Geografis tidak berpantai
• Hak negara tak berpantai atau daratan (pasal 69)
• Hak negara yang letak geografisnya tidak menguntungkan (pasal 70)
Penegakan HUkum diZEE
• Negara lain harus mematuhi peraturan konservasi dan persyaratan ZEE negara pantai (Pasal 62(4) KHL 82);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar