Minggu, 25 Desember 2011

zona ekonomi eksklusif

Materi
1. Pengertian ZEE
2. Perkembangan Konsep ZEE
3. Status Hukum ZEE
4. Ketentuan ZEE dalam UNCLOS 1982
5. ZEE Indonesia
6. Kasus-kasus ZEE

















PENGERTIAN ZEE
• Definisi ZEE menurut UNCLOS 1982 yaitu ;
Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial,tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bagian ini, di mana hak danyurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan Negara lain yang diatur olehketentuan yang relevan Konvensi ini.
• RR Churchill
Zona memperluas hingga200 mil dari baseline, whithin negara pantai menikmati inrelationextensiveright ke sumber daya dan hak-hak yurisdiksi natral terkaitdan negara-negara ketiga menikmati kebebasan navigasi, overflight, dan peletakan kabel dan pipa
PERKEMBANGAN KONSEP ZEE
• Proklamasi Presiden Truman 1945 oleh
Amerika (conservation zones)
Di lihat dari proses kebutuhan untuk konservasi dan perlindungan sumber daya perikanan, Kembali Pemerintah AS menganggapnya sebagai Tepat Membangun zona konservasi di wilayah yang oleh contiguos Laut Tinggi ke pantai dari AS dimana kegiatan penangkapan ikan telah atau di Masa Depan Mungkin Dikembangkan dan dipelihara pada skala substansial. Dimana kegiatan telah publikasi berikutnya dikurangi atau akhirat Akan dikembangkan tanpa dan Memelihara oleh Warga Negara ITS saja, AS menganggapnya sebagai Menetapkan zona konservasi yang tepat secara eksplisit Terbatas dalam Kegiatan Yang Akan memancing tanpa tunduk pada regulasi dan kontrol dari Amerika Serikat
Dampak Kegiatan Unilateal US
• Meksiko melalui statemen Presiden tanggal 29 Oktober 1945 membentuk zona Perikanan tertutup (closing fishing zone)
• Chili (23 Juni 1947) melakukan klaim terhadap zona maritim sejauh 200 mill
• Peru (1 Agustus 1947) membentuk zona penangkaan ikan dan perburuhan (hunting protection Zone) sejauh 200 mill dari pantai Peru teori Bioma
• Klaim zona mariti sejauh 200 mill tersebut kemjudian diikuti oleh Costa Rica, El Savador dan Honduras
PERKEMBANGAN ZEE
• Meksiko melalui statemen Presiden tanggal 29 Oktober 1945 membentuk zona Perikanan tertutup (closing fishing zone)
• Chili (23 Juni 1947) melakukan klaim terhadap zona maritim sejauh 200 mill
• Peru (1 Agustus 1947) membentuk zona penangkapan ikan dan perburuhan (hunting protection Zone) sejauh 200 mill dari pantai Peru teori Bioma
• Klaim zona mariti sejauh 200 mill tersebut kemjudian diikuti oleh Costa Rica, El Savador dan Honduras
Perkembangan konsep ZEE
• Deklarasi Santiago (Konferensi Eksploitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Maritim Pasifik Selatan) 1952, Chili, Ekuador dan Peru
• Konferensi Jenewa tahun 1958
• Konferensi Hukum Laut 1 dan 2 gagal menetapkan batas lebar laut teritorial dan zona perikanan;
• Deklarasi Montevideo tanggal 8 Mei 1970
• Deklarasi Lima tahun 1970
• Deklarasi Santo Domingo 9 Juni 1972 dalam Konferensi Subregional Negara Karibia tentang Masalah Kelautan Patrimonial Sea
• Rekomendasi dari Seminar Younde, Kamerun tanggal 20 -30 Juni 1972
STATUS HUKUM ZEE
ZEE memiliki status sui generis : bukan
bagian dari laut lepas dan bukan bagian dari
laut teritorial. Pengaturan dalam UNCLOS :
1. Pasal 55 : ZEE adalah kawasan laut diluar dan bersambung dengan laut teritorial yang berada dibawah rezim khusus yang diatur oleh Part V KHL 1982.
2. Pasal 59 : Setiap konflik harus diselesaikan atas dasar keadilan, dengan memperhatikan keadaan penting dan kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan.
PENENTUAN GARIS ZEELebar maksimal ZEE
• tidak boleh melebihi 200 mill diukur dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur (pasal 57)
• Apabila penetapan ZEE antara negara pantai berhadapan atau berdampingan dengan negara pantai maka cara pengukurannya dan penyelesaian sengketanya diatur dalam pasal 74 UNCLOS.
– 1. Penentuan batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Negara dengan pantai seberang atau Berdekatan Akan tanpa dipengaruhi oleh kesepakatan tentang Dasar Hukum Internasional, seperti juga dimaksud dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, dalam rangka untuk Mencapai Solusi yang adil.
– 2. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai dalam jangka waktu yang wajar, Haruskah Amerika Prihatin resor untuk prosedur disediakan dalam Bagian XV.
– 3. Menunggu kesepakatan sebagaimana Disediakan dalam ayat 1, Amerika Khawatir, dalam semangat pengertian dan kerjasama, harus melakukan segala upaya untuk masuk ke pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, Selama masa transisi, tidak membahayakan atau menghambat Menjangkau dari kesepakatan akhir. Pengaturan Pencarian Akan menjadi tidak mengurangi pembatasan akhir.
– 4. Dimana ada kesepakatan berlaku Antara Amerika Peduli, Pertanyaan Terkait dengan penentuan batas Zona Ekonomi Eksklusif tanpa Akan Ditetapkan di sesuai dengan ketentuan perjanjian itu




HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE
(pasal 56 UNCLOS 1982)
• Hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;
HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE
• Yurisdiksi negara pantai :
(i) Pembuatan dan pemakaian pulau buatan,
instalasi dan bangunan;
(i) Riset ilmiah kelautan;
(ii) Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
• Kewajiban negara pantai : Memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara lain dan bertindak sesuai dengan Konvensi / UNCLOS

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA LAIN DI ZEE (pasal 58)
• Semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
• Kewajian memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan negara pantai.
Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Perikanan dari ketentuan
Pasal 61 KHL 1892
a. Menetapkan JTB (Jumlah tangkapan
yang diperbolehkan);
b. Pemeliharaan SDA hayati di ZEE;
c. Populasi dari species yang ditangkap,
diperlihara / dikembalikan pada
tingkat yang dapat menghasilkan MSY
(Maximum Sustainable Yield)
PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN SDA HAYATI PADA ZEE
Elemen utama dari pengaturan pemanfaatan
SDA hayati pada ZEE terdiri dari :
1. Tujuan pemanfaatan sumber perikanan optimum (pasal 61 (1));
2. Penetapan dari adanya surplus bagi pihak asing (pasal 61 (2));
3. Penetapan alokasi surplus bagi pihak asing,
4. Hak untuk menentukan pemberian alokasi surplus perikanan pada ZEE adalah sepenuhnya hak negara pantai;
5. Negara pantai dapat melakukan seluruh tangkapan yang ditetapkan oleh JTB, sepanjang memiliki kemampuan, bila tidak maka diizinkan kerjasama dengan pihak asing.
6. Negara pantai dapat memberikan hak penangkapan ikan kepada pihak asing terhadap Sumber daya perikanan yang penangkapannya belum dilakukan penuh/optimal (surplus sumber daya perikanan).

HAK NEGARA-NEGARA TAK BERPANTAI DAN NEGARA-NEGARA YANG LETAK GEOGRAFIS TIDAK MENGUNTUNGKAN
• Hak negara tak berpantai atau daratan (pasal 69)
• Hak negara yang letak geografisnya tidak menguntungkan (pasal 70)
“Pemberian akses atas surplus kepada negara daratan dan NGT hanya mungkin dilakukan sepanjang negara pantai menetapkan terdapatnya surplus perikanan pada ZEE mereka. Pengaturan dari partisipasi in menurut pasal 69 dan 70 KHL 1982 hanya dilakukan melalui perjanjian bilateral, subregional atau regional.”
• Apabila negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan negara tersebut melaksanakan seluruh JTB, negara pantai dapat bekerja sama dengan negara lain melalui equitable arrangement (Pasal 70);
• Negara daratan/NGT yang maju hanya mempunyai hak partisipasi eksploitasi SDA hayati negara pantai maju yang berada pada subregional atau regional yang sama (Pasal 70(5)).
HOT PERSUIT
• Hot persuit dapat dimulai pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial dan zona tambahan (Pasal 111(1))
• Hot persuit dapat diterapkan atas pelanggaran pada ZEE (Pasal 111(2))
• Negara pantai memiliki dasar kuat dan pelanggarannya harus bertentangan dengan UU ZEE negara pantai sesuai KHL 1982.
• Didahului permberian tanda-tanda visual dan bunyi (visual dan sound signals);
• Bila belum efektif baru digunakan tembakan meriam, tetapi masih memakai peluru kosong;
• Bila belum efektif lagi, baru kapal yang dikejar ditembak dengan peluru kaliber kecil.


PENEGAKAN HUKUM DI ZEE
• Negara lain harus mematuhi peraturan konservasi dan persyaratan ZEE negara pantai (Pasal 62(4) KHL 82);
• Negara pantai untuk penegakan hukum dapat menaiki, menagadakan inspeksi, menahan dan mengadili (Pasal 73);
• Negara pantai tidak dibenarkan melaksanakan hukuman penjara/hukuman badan (Pasal 73(3)), kecuali diperjanjikan.
• Penyelesaian Perselisihan Perikanan : Section 2 dari Part XV KHL 1982
PENGATURAN ZEE INDONESIA
• Pengumuman ZEEI : 21 Maret 1980
• UU No.5 Tahun 1983 (L.N. Tahun 1985 No.44) tentang ZEE Indonesia
• UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU no 545 Tahun 2009 tentang Perikanan
• UU No.5 Tahun 1990 (L.N. 1990 No.49) tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
• PP Nomor 52 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
• PP nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ; PER.01/MEN 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
• KEP.60/MEN/2001 Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
• KEP.06/MEN/2010 Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
• dll

Batas ZEEI dengan negara tetangga
Batas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Status Keterangan
RI–Malaysia Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Vietnam Telah disepakati Kesepakatan di tingkat teknis, menunggu proses ratifikasi
RI–Fillipina Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Palau Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–PNG Telah disepakati Keppres 81/ tahun 1982
RI–Timor Leste Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–India Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Singapura Tidak ada Belum ada perjanjian batas
RI-Thailand Belum disepakati Belum ada perjanjian batas
RI–Australia Telah disepakati ZEE di Samudera Hindia, Lauta Arafura, dan Laut Timor

ZEE INDONESIA
• ZEEI adalah wilayah perikanan Indonesia;
• ZEEI meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatanya dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal;
• Di ZEEI, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas pengelolaan dan konservasi SDA hayati;
• Orang atau badan hukum asing dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI dengan perjanjian dengan Pemerintah Indonesia.
• Penegakan hukum dilakukan dengan pidana denda dan atau pidana penjara bila diperjanjikan.

UPAYA PENGAMANAN PERIKANANDENGAN “MCS”
• Monitoring : pengisian formulir data produksi, alat tangkap, daerah operasi dan kapal memberi tanda pada kapal dengan warna/kode, wajib lapor ekspor. Tujuannya untuk mengetahui setiap perubahan di dalam kepadatan pemanfaatan sumber perikanan dan untuk mencegah penagkapan ikan yang berlebihan.
• Control : untuk mengenali dan mendeteksi kegiatan penangkapan ikan yang sah dan yang tidak sah, yang ditandai dengan lisensi.
• Surveillance : pengumpulan data informasi, yang efektif bila dilakukan dengan pesawat terbang dan inspeksi ke kapal-kapal untuk menentukan kepatuhan. Tentu diperlukan personil terlatih, dana untuk pembelian dan operasi kapal2 patroli, pesawat terbang pengintai, radar pantai dan peralatan lainnya.
PEMANFAATAN ZEEI
• Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan ZEEI maka pemerintah Indonesia membuka akses kepada negara lain untuk turut memanfaatkan surplus hasil perikanan di dalamnya
• Negara Fhilipina, Thailand, China, Vietnam, Korea Selatan, dan Malaysia
• Namun sejak tahun 2007 pola pemanfaatan tersebut berubah menjadi joinnt venture
KASUS-KASUS ZEE
• Jumlah Kapal yang ditangkap karena pelanggaran IUU fishing di WPP pada tahun 2010 berjumlah 183 kapal yang terdiri dari (Kapal Ikan Indonesia (KII) = 24 Kapal Ikan Asing (KIA)= 159 (Thailand 7 kapal, Vietnam = 115 kapal, China=7 kapal, Malaysia 22 kapal, Kapal Philipina= 8 kapal
• Kasus-kasus yang berkaitan dengan IUU fishing diproses pada pengadilan perikanan sesuai dengan daerah pelanggarannya.
• Jumlah pengadilan perikanan sampai saat ini ada 7 yaitu di Tanjung Pinang, Ranai, Bitung, Ambon, Semarang, Jakarta, Makasar
Kesimpulan

Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial,tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bagian ini, di mana hak danyurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan Negara lain yang diatur olehketentuan yang relevan Konvensi ini.
ZEE memiliki status sui generis : bukan bagian dari laut lepas dan bukan bagian dari
laut teritorial.

Penentuan garis ZEE
• tidak boleh melebihi 200 mill diukur dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur (pasal 57)
• Apabila penetapan ZEE antara negara pantai berhadapan atau berdampingan dengan negara pantai maka cara pengukurannya dan penyelesaian sengketanya diatur dalam pasal 74 UNCLOS.

Hak dan Kewajiban Negara lain diZEE(pasal 58)
• Semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
• Kewajian memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan negara pantai.

Hak Negara-Negara tak berpantai dan Negara-Negara yang terletak Geografis tidak berpantai
• Hak negara tak berpantai atau daratan (pasal 69)
• Hak negara yang letak geografisnya tidak menguntungkan (pasal 70)

Penegakan HUkum diZEE
• Negara lain harus mematuhi peraturan konservasi dan persyaratan ZEE negara pantai (Pasal 62(4) KHL 82);

Minggu, 31 Juli 2011

KESEHATAN LINGKUNGAN YANG BAIK


                                           KESEHATAN LINGKUNGAN
SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP)
KESEHATAN LINGKUNGAN YANG BAIK

Kesehatan Lingkungan
·         Masyarakat mengetahui tentang  Penyediaan air bersih
·         Masyarakat mengetahui tentang  Pengolahan limbah
·         Masyarakat mengetahui tentang  Pembuangan dan pengelolaan sampah
·         Masyarakat mengetahui tentang Pembuangan tinja yang baik,
Sasaran :
·         Penduduk warga RT 08 Desa Pucanganom Wedomartani Ngemplak Sleman
·         Rumah Ketua RT 08 Pucanganom Wedomartani Ngemplak Sleman
I.          Tujuan Instruksional Umum :
Setelah penyuluhan, keluarga mampu memahami pentingnya menciptakan lingkungan rumah yang memenuhi standar kesehatan.

II.          Tujuan Instruksional Khusus :

Setelah penyuluhan, keluarga (warga) diharapkan, mampu :
o   Menyebutkan pengertian Kesehatan Lingkungan
o   Menjelaskan ruang lingkup Kesehatan Lingkungan
o   Menjelaskan pengaruh Kesehatan Lingkungan rumah terhadap kesehatan
o   Menciptakan lingkungan rumah , khususnya SPAL yang memenuhi standar kesehatan


III.     POKOK MATERI

A.      Tujuan menciptakan Lingkungan Rumah Yang Sehat :
Menciptakan suasana yang bersih dan sehat sehingga akan tercipta lingkungan yang terhindar dari berbagai macam penyakit, dan dirasakan nyaman untuk dihuni.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh5Px3VEINdq8Et9z8GvUNVSXW2c5FpKgF1WhLgdHEY1ba_vOcGCFgbhQFAG5fxmkhllF6JnrY5bHFtJM7DqqFDdgouK80UbQnrcEsVQ3wKLKSZIjOJ6gH7CXcMWStKIPGpw_tmnXSJDnQ/s320/tugu-tempo-dulu.jpg

B.     Pengertian Kesehatan Lingkungan
Kesehatan Lingkungan adalah suatu keseimbangan yang harus ada antara manusia dengan lingkungan agar dapat menjamin kesehatan manusia.
C.      Ruang lingkup Kesehatan Lingkungan
·      Penyediaan air bersih dan pengendalian pencemaran air bersih serta pengolahan air limbah (SPAL ) tertutup
·      Pengolahan sampah dan pemberantasan vector
·      Pencegahan dan pengawasan pencemaran tanah
·      Sanitasi makanan dan pengendalian pencemaran udara
·      Pengendalian kebisingan perumahan dan permukiman
·      Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan lingkungan

D.     Pengaruh Kesehatan Lingkungan terhadap kesehatan keluarga
Keluarga yang sehat biasanya berasal dari lingkungan rumah yang sehat, maka kesehatan keluarga dapat meningkat. Rumah yang cukup bersih dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Rumah yang ventilasinya cukup, dapat menghindarkan keluarga dari resiko terjadinya penyakit/gangguan saluran pernafassan.
E.      Syarat – syarat lingkungan rumah yang sehat
·      Mempunyai pekarangan / halaman yang cukup
·      Harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga memungkinkan sirkulasi udara yang lancar
·      Harus cukup mendapat penerangan baik siang maupun malam hari
·      Mempunyai WC dalam kamar mandi
·      Adanya sumber air yang sehat
·      Harus ada tempat pembuangan kotoran, sampah, dan air limbah yang baik
·      Harus dapat mencegah perkembangan vektor penyakit, mis : nyamuk, tikus, dll.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipYE85vPEhXWV6J61wBr5DIGyMflxsloyKepMufhfBoE1JWvZ9YmM634lqaTMR38-mZeWdY2zWTlI7F-z9O5zRwIDrRebnxcoIeN2RG4IU5bIs1lMEoadyFanLQ22LAulIcnFUGpq1Qgoc/s320/perbaikan+sanitasi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-PkilzK2ZRjrEdeGyW1DZLSgXhyphenhyphenDDlkfl7rIkikg5I69AoTn_QC79Ah1hbPMGhD4o5cmLHn3H4tiqUGkTxda_-Ya620I_U1cimsbqdyvr1hxMJtX8A3U4HyD8wPtE8EjR7cL1xJsjrq67/s1600/cartoon_house_st5.gif




F.      Beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh sanitasi yang kurang baik serta pembuangan sampah dan air limbah yang kurang baik diantaranya adalah:

·      Diare
·      Demam berdarah
·      Disentri
·      Hepatitis A
·      Kolera
·      Tiphus
·      Cacingan
·      Malaria
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiud8lIB7eC3WVMzpZXX2ISHYM_zVofkBBazP6tAjPIh9dWB4S1SX2mkmfiJYzSZjIlipRt8GMVrSJNGsqSXVJDEVizofv6NPlPAZ5YDJpAxTtieo37mjJCWXMU4FFBsr1RaTWe_FTYeb6f/s320/bab+tidak+sehat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVS9xhSxU7hIkDo6p613qv3xm6U9xrHqmXXMeczcPM0y_X4OW2KB0UIRZHyMWJEMjNt7HtwyyeCrKgKKBqc3jjv6USE6nEZVK5vd4CryMacYcxvF3heDzc5vmpJPhAjS4drbkUutHyFz1J/s320/LALAT.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVS9xhSxU7hIkDo6p613qv3xm6U9xrHqmXXMeczcPM0y_X4OW2KB0UIRZHyMWJEMjNt7HtwyyeCrKgKKBqc3jjv6USE6nEZVK5vd4CryMacYcxvF3heDzc5vmpJPhAjS4drbkUutHyFz1J/s320/LALAT.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh19EW_pHnZqUHnDL-dVUOLz4UwQKfj9woU5gHmGtDE_raB39bONamZ7mHLvfzMwDturrlTEAbDAeQtlx2hUUplM9slog82EkCWzEu5PlEd67jWKX849qWO2RPvG1gCDrmGzIfzfc1Ja2LM/s320/Fly+%2526+Sanitation.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHwKOZ7SS3f7Kzjb7wWOWykLtEXNuz5y5uI7BrCzU4en7iFmkHTymzy56XSLawkFiieFXFSPE6GAk1Uc_O7GqJtJqu0oIKLxh1GYaTDWQXBdP0eYasFOupOFco9VI4xligGiZWXCBx4ic9/s320/sanitasi.jpg















IV.              KEGIATAN PEMBELAJARAN
NO
KEGIATAN
PETUGAS
PESERTA
WAKTU
1
Perkenalan
Memperkenalkan diri
Menjelaskan maksud dan tujuan mengadakan pertemuan
Mendengarkan
10 menit
2
Pelaksanaan
Menyampaikan materi dengan cara memberikan ceramah
Mendengarkan
Menyimak
35 menit
3

Penutup
Melakukan evaluasi proses  dengan cara Tanya jawab
Menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas
15 menit




60 menit
   V.          METODE
1.    Ceramah
2.    Slide
3.    Leaflet
DAFTAR PUSTAKA 
1.    Soekidjo Notoatmojo, IKM, rineka cipta,1997
2.    Haryoto,Kusnoputra, pengantar kesehatan lingkungan, bursa buku FKM-UI,1984




  VI.       EVALUASI
Setelah dilakukan penyuluhan, keluarga mampu menjawab pertanyaan :

·         Menyebutkan pengertian Kesehatan Lingkungan
·         Menjelaskan ruang lingkup Kesehatan Lingkungan
·         Menjelaskan pengaruh Kesehatan Lingkungan terhadap kesehatan keluarga
·         Menciptakan lingkungan rumah , khususnya SPAL yang memenuhi standar kesehatan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTTnP-axfLptzwd-bbaC2IG96NjlJ7t13-4sQXs7poPRuW7IgFThvZflyq_397TER4plZ4nLDY6sJv_Cm7tLn2YCzVrUztpebtH4c4SouAf4QsVpD1zau3O2qTkiAo8Vw91eK3cTuv95wU/s320/bersih+bersih.jpg

Marilah kita bersama sama menciptakan lingkungan yang sehat, untuk mencegah terjadinya dampak penyakit yang ditimbulkan oleh sanitasi lingkungan yang tidak baik 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmDc7JwZ8yaTrLb8qtytl4nqswF-3bZl-_UFGZGE3EnXTt_j8iRJEoEp6gc77r6W-SGOqV3eV-NqrwHbl0dqWv7JiMy0vK9CwKUxeHusxRxZ4UeKZAyldLNpVQ_04p6bvjJ0nYxlfGO20d/s320/buangsampahpadatempatnya.gif

makalah hukum tata negara


BAB 1
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.

B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara

C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

D. Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
  1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
    1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Pembubaran partai politik.
    4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    1. Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
  • Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik, dan
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.

3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
  4. Memutuskan pembubaran partai politik


Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.


Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

    1. Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK

Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
  • Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
  • Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  2. Adil, dan
  3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berpendidikan sarjana hukum
  3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
  5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
  6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.

Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono

Sejarah MK

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.

Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.

Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD

seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.


    1. Saran

Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.